
WARTA IDAMAN

JAKARTA — Para pegiat kesenian yang tergabung dalam Forum Komunitas Seni Taman Ismail Marzuki (FKSTIM) menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “Baca Puisi di Balai Kota” di depan Kantor Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Selasa (29/9/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan serta pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2026–2029 dan Akademi Jakarta (AJ) periode 2026–2031.
Koordinator FKSTIM, Yon Bayu Wahyono, mengungkapkan bahwa aksi turun ke jalan ini terpaksa dilakukan karena berbagai upaya diplomasi yang ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pihaknya mencatat telah mengirimkan surat permintaan audiensi pada 24 Agustus 2026, menggelar diskusi terbuka pada 8 September 2026, hingga melayangkan surat somasi kepada Gubernur pada 14 September 2026, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan memadai.
”Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 adalah landasan hukum yang wajib dipatuhi. Pengabaian terhadap Pergub ini bukan sekadar preseden buruk administrasi, melainkan tindakan melawan hukum yang merusak legitimasi lembaga seni dan tata kelola anggaran publik,” tegas Yon Bayu dalam peryataan sikapnya.
FKSTIM menyoroti sejumlah poin pelanggaran utama dalam proses pengukuhan 25 anggota DKJ pada 5 Agustus 2026 dan pengukuhan anggota AJ pada 23 Juni 2026:
- Pemangkasan Anggota secara Sepihak: Jumlah anggota DKJ dipangkas dari 30 orang menjadi 25 orang tanpa dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Pergub No. 4/2020.
- Pelanggaran Tenggat Waktu: Penetapan dilakukan melewati batas waktu (paling lambat 6 bulan sebelum masa bakti berakhir) sesuai Pasal 46.
- Abaikan Fit and Proper Test: Tidak dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) secara terbuka sesuai Pasal 25 ayat (10).
- Keanggotaan AJ Bertentangan dengan Aturan: Pengukuhan anggota AJ yang menyertakan masa jabatan dinilai melanggar Pasal 7 huruf f, karena batas keanggotaan AJ seharusnya berbasis usia maksimal (70 tahun).
- Pengukuhan Tumpang Tindih dan Tanpa Kepgub: Sebanyak 16 anggota AJ yang dikukuhkan dinilai tumpang tindih karena 9 di antaranya telah dikukuhkan sebelumnya. Selain itu, pengukuhan AJ dan DKJ disinyalir tidak disertai Keputusan Gubernur (Kepgub) resmi, sehingga dianggap tidak sah secara konvensi maupun hukum.
Empat Tuntut Utama
Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, FKSTIM menyampaikan empat tuntutan utama kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta:
- Memberhentikan seluruh anggota Akademi Jakarta (AJ) karena dinilai melampaui wewenang dan gagal menjaga tata kelola kesenian.
- Membatalkan pengukuhan 25 anggota DKJ periode 2026–2029.
- Menyelenggarakan Musyawarah Kesenian Jakarta Luar Biasa secara terbuka dan transparan untuk memilih ulang calon anggota AJ dan DKJ.
- Memastikan tidak ada lagi pelanggaran aturan di masa mendatang dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar.
FKSTIM menegaskan, apabila tuntutan ini tidak direspons secara konkret oleh Pemerintah Provinsi DK Jakarta, mereka bersama tim kuasa hukum siap mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta.
BACA JUGA: Seniman Perempuan di Jakarta Masih Hadapi Pelecehan Seksual hingga Intelektual
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh pimpinan perwakilan komunitas seni, di antaranya Yon Bayu Wahyono (Komunitas PojokTIM), Arie Batubara (Masyarakat Kesenian Jakarta), Remmy Novaris DM (Dapur Sastra Jakarta), dan Octavianus Masheka (Taman Inspirasi Sastra Indonesia).
*****
Siaran Pers FKSTIM, 29/09/2026
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- FORUM KOMUNIKASI SENI TAMAN ISMAIL MARZUKI (FKSTIM) Gelar Aksi di Balai Kota, Tuntut Pembatalan Pengukuhan Anggota DKJ dan Akademi Jakarta
- UIA Resmikan Klinik As-Syifa dan Lembaga Penjaminan Mutu
- Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dorong MK Pertimbangkan Diskualifikasi
- Mahasiswa Transparansi Memberi Dukungan Penuh TPS 3R Menteng Atas Terbukti Aman Berdasarkan Uji Lab
- Syifa Fauzia Kembali Pimpin BKMT Periode 2026–2031
- INSED-LPS Tanam 20.000 Mangrove di Karawang, Gaungkan Aksi Tobat Ekologis
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

*wsu/ pjmi/ wi/ nf/ 300926
Views: 0


















