Beranda / NKRI / Masyhuril Khamis Harap Wajib Halal Tahap Kedua Konsisten Dilaksanakan

Masyhuril Khamis Harap Wajib Halal Tahap Kedua Konsisten Dilaksanakan

MUI berada di garis depan

Lampung — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, DR. KH. Masyhuril Khamis, SH., MM., mengharapkan pemerintah konsisten memberlakukan kebijakan Wajib Halal tahap kedua yang akan dimulai 18 Oktober 2026. Penerapan kebijakan tersebut jangan sampai tertunda karena merupakan kebutuhan umat Islam sekaligus instrumen perlindungan konsumen.

“Wajib Halal ini merupakan kebutuhan umat Islam. Karena itu, kami berharap penerapannya sesuai jadwal dan tidak ditunda,” kata Masyhuril kepada media di Lampung, Kamis (15/10/2026).

KH. Masyhuril bersama Sekretaris Jenderal MUI, KH. Amirsyah Tambunan, berada di Lampung dalam rangka sosialisasi kebijakan Wajib Halal tahap kedua. Kegiatan serupa juga akan berlangsung di Semarang pada 18 Oktober 2026, bertepatan dengan tanggal dimulainya pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurut KH. Masyhuril, penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi itu menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan dan batasan yang berlaku.

Karena itu, pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan komitmen pemerintah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar berjalan konsisten, terukur, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Cakupan

Jika Wajib Halal tahap pertama yang telah diberlakukan sejak Oktober 2024 hanya menyasar produk makanan dan minuman, maka Wajib Halal tahap kedua mempunyai cakupan yang lebih luas. Yakni, produk kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, obat tradisional, suplemen, serta barang gunaan, termasuk kemasan.

Selain itu, ketentuan ini juga mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta jasa terkait, dengan penerapan sesuai kategori dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri.

Melindungi Umat

KH. Masyhuril menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, melalui kepastian dan jaminan hukum mengenai status kehalalan produk yang dibutuhkan.

Dengan adanya sertifikasi, masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas ketika memilih produk yang beredar di pasaran. Kepastian tersebut menjadi penting di tengah semakin beragamnya jenis produk, bahan baku, dan proses produksi yang digunakan industri.

Di sisi lain, kewajiban sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produsen. Produk yang memenuhi ketentuan halal berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan memperluas jangkauan pemasaran.

“Produk halal tidak hanya memiliki peluang di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menembus pasar global,” ujar KH. Masyhuril yang juga Ketua Umum PB Al Washliyah ini.

Menurut KH. Masyhuril, sertifikasi halal semestinya dilihat sebagai investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas tata kelola produk sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal dunia.

MUI Terdepan

KH. Masyhuril menegaskan, Bidang Halal MUI berada di garis depan dalam upaya menjamin kehalalan produk melalui penerbitan fatwa, sosialisasi, dan pengawalan pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangannya.

MUI, kata KH. Masyhuril, mendukung seluruh pihak terkait dalam menyukseskan Wajib Halal tahap kedua. Dukungan tersebut mencakup penguatan regulasi dan standar, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, dan penguatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

KH. Masyhuril berharap seluruh elemen bangsa mengambil bagian sesuai peran masing-masing agar pelaksanaan Wajib Halal tahap kedua berjalan sesuai jadwal dan mencapai tujuan utamanya.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha juga memperoleh manfaat dari berkembangnya ekosistem produk halal,” tutupnya.*()

*****

islu/ pjmi/ wi/ nf/ 151026: ismail

Views: 0

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 3
  • 3
  • 3
  • 232
  • 193
  • 1,233
  • 4,440
  • 80,709
  • 80,709
  • 155,667
  • 0
  • 4,968
  • 270