Beranda / NKRI / Mengurus KTP Hilang dan Rusak di Kota Yogyakarta Mudah dan Cepat

Mengurus KTP Hilang dan Rusak di Kota Yogyakarta Mudah dan Cepat

1. KTP Rusak:

Bawa KTP yang rusak

Lampirkan Kartu Keluarga (KK)

2. KTP Hilang:

Bawa Kartu Keluarga (KK)

Sertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

3. Bila Diwakilkan:

Tambahkan Surat Kuasa bermaterai

Sertakan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, maupun Kecamatan. Tidak dipungut biaya alias gratis!

Ingat! Layanan ini hanya untuk warga Kota Yogyakarta. Warga dari kabupaten lain di DIY, seperti Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul, bisa mengurus di Disdukcapil kabupaten masing-masing.

Lokasi Pengurusan: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta. Jam Layanan: Senin–Jumat: 08.00 – 14.00 WIB

Views: 37

Halaman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 1
  • 173
  • 149
  • 406
  • 334
  • 1,412
  • 13,624
  • 77,396
  • 77,396
  • 152,803
  • 43
  • 4,858
  • 270