Baca Juga di WARTA IDAMAN (3)
- Azis Khafia: Rapat Raksasa IKADA 1945 Ungkap Peran Kaum Betawi
- PB FORMULA Apresiasi dan Doakan Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
- 60 Tahun KAHMI Untuk Kedaulatan Bangsa: Transformasi Modal Sosial Menjadi Kekuatan Komunikasi Politik pada Era Network Society
- Kalimantan Selatan: Gelap di Lumbung Energi
- KEMENANGAN TALIBAN, HTS, DAN HOUTHI
- PANDUAN SAINS DAN REGULASI CUACA SERTA ARUS LAUT BAGI NAKHODA
Demokrasi Berjalan dalam Koridor Hukum
Kolaborasi antara Bawaslu DKI Jakarta dan LPSK RI juga dapat menjadi bagian dari penguatan prinsip nomokrasi, yakni penyelenggaraan kehidupan bernegara yang menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan dan menyelesaikan persoalan.
Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses pemilihan umum atau penyaluran hak politik masyarakat. Demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak warga negara, serta mekanisme pengawasan yang mampu bekerja secara independen dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan pemilu membutuhkan keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran. Namun, keberanian tersebut perlu didukung oleh mekanisme perlindungan yang memadai agar saksi, pelapor, korban, maupun informan tidak berada dalam posisi rentan.
LPSK sendiri merupakan lembaga mandiri yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan/atau korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga di WARTA IDAMAN (4)
- LPPOM dan Balai POM DKI Jakarta Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Regulasi BPOM dan Halal
- Volume Sampah Jakarta Capai Ribuan Ton per Hari, Josephine Dorong Warga Lebih Disiplin
- Danrem 072/Pamungkas Buka Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI
- Sambut Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Fauzi Amro : Prudent dan Paham Fiskal
- Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
- Tanggap Darurat Insiden KMP Virgo Transport 8, Kemenhub Koordinasikan Operasi SAR dan Evakuasi Korban
Pengawasan Pemilu Tidak Hanya Soal Regulasi
Penguatan hubungan kelembagaan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan pemilu tidak semata-mata berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap manusia yang berada di dalam proses demokrasi.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Bawaslu RI yang menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor hingga informan merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan pemilu yang lebih aman dan responsif.
Bagi Bawaslu DKI Jakarta, penguatan kolaborasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan perlindungan saksi dan korban dapat menjadi bagian dari upaya membangun pengawasan pemilu yang semakin adaptif terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial yang berkembang di masyarakat.
>>> ke Halaman 3
Baca Juga di WARTA IDAMAN (5)
- UIA Bahas Rencana Kerja Sama dengan TDA Muda di Toko Kopi Inch
- Dari Narasi ke Agribisnis: Eks Wartawan Bangkit Lewat AGRIJurno, Kolaborasi Gotong Royong Cetak Kemandirian Ekonomi
- Gandeng Owner Kedai Edelweis, PEKA BPJS Ketenagakerjaan Sukses Cetak Wirausaha Dimsum Siap Pakai
- PKK Condongcatur Sulap Tempe Jadi Kuliner Modern, Lahirkan Inovasi Menu Bergizi untuk Cegah Stunting
- RW 02 Cipinang Muara Gelar Halal Bi Halal dan Bazar UMKM serta Launching RW Mart
- Jogja Gelar 3 Pameran Industri
Views: 0




















