Beranda / KOLOM / Azis Khafia: Haram Mengubur Ikan yang Masih Hidup!

Azis Khafia: Haram Mengubur Ikan yang Masih Hidup!

Tak hanya itu, ia juga menyoroti etika kesejahteraan hewan dalam operasi itu. Ia menilai, mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Pasalnya, salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.  

Kendati demikian, kami mengakui, kebijakan Pemprov Jakarta dalam mengendalikan ikan sapu-sapu itu baik atau ada maslahah, karena itu merupakan bagian dari pengendalian lingkungan. Mengingat, ikan sapu-sapu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal.  _“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”_, .

Meski mengkritisi penguburan ikan yang maaih hiudp, namun kami tetap mendukung kebijakan tersebut. kebijakan lingkungan juga termasuk Hifẓ an-Nasl (keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga keragaman hayati (biodiversitas) dan mencegah kepunahan spesies lokal.

Dengan begitu, keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga. 

*****

*madjpu/ wi/ nf/ 190426

Views: 24

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 66
  • 61
  • 271
  • 236
  • 1,362
  • 4,652
  • 81,043
  • 81,043
  • 155,961
  • 24
  • 4,968
  • 272