Beranda / SYIAR HIJRAH / AMANAT MENTERI AGAMA :  GURU AGAMA TIDAK BOLEH AJARKAN KEBENCIAN

AMANAT MENTERI AGAMA :  GURU AGAMA TIDAK BOLEH AJARKAN KEBENCIAN

Apa yang diamanatkan Menteri  Agama terhadap guru agama hal yang wajar,karena di Indonesia multi agama multi kultur yang sangat membutuhkan nilai nilai Rahmatan lilalamin bagaimana Guru Agama bersikap tawasut,tasamuh,igaliter dan muwatonah.

Allah berfirman :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.( al baqarah ayat 256)

Ahmad Musthafa Al-Maraghi menjelaskan dalam tafsirnya, pada lafad   لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ  bahwa tidak ada paksaan dalam memeluk suatu agama, karna iman harus dibarengi dengan perasaan taat dan tunduk, hal ini tentunya tidak bisa terwujud dengan paksaan. Tetapi dengan penyandaran dan dialog Pemaksaan terhadap suatu agama merupakan sikap yang tidak terpuji dan tidak toleran hal ini yang harus dihindari karna agama islam sebagai agama yang sangat toleran dan tidak terkecuali diantara ajarannya yang sempurna itu terdapat banyak ajaran-ajaran yang berkaitan dengan toleransi khususnya pada hal toleransi beragama.

Views: 7

Halaman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 224
  • 199
  • 279
  • 238
  • 1,596
  • 4,911
  • 81,728
  • 81,728
  • 156,560
  • 11
  • 4,980
  • 271