Beranda / KOLOM / KEDUDUKAN PEREMPUAN MUSLIMAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

KEDUDUKAN PEREMPUAN MUSLIMAH SHALAT BERJAMAAH DI MASJID

Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Tuhan menciptakan jiwa manusia sebagai sesuatu yang sempurna. Kata wa pada wa nafsin adalah bentuk qasam. Dalam Al-Qur’an kata yang dijadikan sumpah Tuhan (yang didahului wawu qasam), seperti was syamsi, waddhuha, walashri, yang mengandung arti dahsyat, hebat, atau rumit. Kalimat wa nafsin menunjuk bahwa nafs itu sesuatu yang memiliki kualitas, hebat, dahsyat, sempurna. Wujud kesempurnaan jiwa itu juga memberinya nilai potensi (ilham) untuk memahami perilaku nilai baik baik buruk dan membedakannya dengan perilaku takwa. Manusia yang bertakwa atau insan muttaqin mempunyai kewajiban menjalankan semua perintah Allah SWT, salah satunya menegakkan shalat lima waktu sesuai ajaran Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad SAW, adapun tata cara shalat, disampaikan melalui Malaikat Jibril.

Perintah shalat pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW pada tahun ke 52 sebelum hijrah pada peristiwa isra’mi’raj yaitu perjalanan dari masjidil haram di Makkah ke Masjidil Aqsha di Palestina lalu naik ke langit bertemu dengan Allah SWT. Awalnya Allah SWT memerintahkan 50 kali dalam sehari semalam, namun atas saran Nabi Musa AS, Nabi Muhammad SAW memohon kepada Allah SWT agar dikurangi. Setelah beberapa kali memohon, akhirnya Allah SWT menetapkan shalat 5 waktu sebagai kewajiban umat muslim tetapi pahalanya sama seperti 50 waktu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 1 “ Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hambaNya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat. Dalam pandangan Islam bahwa setiap bayi hadir dilahirkan dalam keadaan fitrah, suci, bersih, kullu mauludin yuladu ‘alal fitrah, yang menjadikannya yahudi, nasrani, atau muslim adalah orangtuanya. Al-Ummu Madrastul ula (Ibu adalah sekolah pertama). Dari umur 7 Tahun sudah diajarkan shalat bila tidak mau, maka boleh dipukul halus. Ketika sudah mukallaf,(seseorang yang telah memenuhi beberapa kriteria untuk menyandang kewajiban dari Allah SWT sebagai konsekuensi dari taklifNya) atau baligh maka wajib mengerjakan shalat.Shalat adalah rukun kedua yang paling ditekankan sesudah syahadat. Hukum menjalankan shalat adalah fardhu’ain bagi setiap kaum muslimin, menjadikan manusia yang senantiasa tunduk dan patuh, taat kepada Allah Yang Maha Esa, menggapai keimanan, percaya dan yakin akan sebab-akibat bila tidak melakukan shalat fardhu 5 waktu, bila tidak mengerjakan maka akibatnya masuk neraka wail,Sesuai dengan surat Al-Ma’un ayat 4 yakni ” Maka neraka waillah bagi orang yang melalaikan shalat,” sebab masuk surga adalah rajin mengerjakan shalat. Dari ‘Ubaidah bin ash-Shamit Radiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, Lima shalat yang Allah wajibkan atas hambaNya.

Barang siapa mengerjakannya dan tidak menyia-nyiakannya sedikit pun karena menganggap enteng, maka ia memiliki perjanjian dengan Allah untuk meamsukkan dia ke surga. Dan barang siapa tidak mengerjaknnya, maka ia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Allah berkehendak, mak Dia mengazabnya dan jika Dia berkehendak maka Dia mengampuninya.

C.TINJAUAN PUSTAKA

Dalam Penelitian ini, Penulis menggunakan beberapa literature buku –buku dan madzhab –madzhab, e-book, e-journal dan pendapat tokoh-tokoh sebagai sumber referensi, yakni sebagai berikut:

Pandangan Empat Madzhab

Madzhab Hanafi
Salah seorang ulama Hanafiyah dalam kitabnya Badai Ash-Shanai fi Tartib Asy-Syarai menuliskan: “Shalat berjamaah diwajibkan bagi laki-laki berakal, merdeka, mampu melakukannya tanpa halangan, dan tidak diwajibkan bagi wanita”.
Imam Nawawi (w.676 H) menuliskan: “Bagi para wanita, melaksanakan shalat berjamaah di rumah-rumah mereka lebih afdhal. Sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Umar, bahwasayanya Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian larang isteri-isteri kalian ke masjid, dan rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Dari penjelasan beliau tersebut, diketahui bahwa madzhab Hanafi mewajibkan shalat bagi laki-laki namun tidak wajib bagi wanita. Maka jika tidak diwajibkan, apakah boleh wanita shalat berjamaah di masjid. Al- Marghinani (W.593 H) dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan: “Makruh bagi wanita –wanita muda menghadiri shalat berjamaah, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah, dan tidak mengapa bagi wanita yang sudah berusia senja untuk menghadiri shalat shubuh, maghrib dan isya di masjid. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.

Views: 23

Halaman: 1 2 3 4 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 162
  • 124
  • 274
  • 239
  • 1,627
  • 4,717
  • 81,940
  • 81,940
  • 156,724
  • 30
  • 4,990
  • 271