Beranda / SEMESTA / BRIEF UPDATE BDS Alliance Senin, 22 Juni 2026

BRIEF UPDATE BDS Alliance Senin, 22 Juni 2026

3. UU No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi berlaku. Salah satu yang disorot adalah perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) menyebutkan, negara menjamin dan melindungi instrumen surat utang khusus itu dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.

Selain itu, data dan informasi terkait pembelian surat utang khusus tak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan (ayat 6). Saat ditanya alasan memberi perlindungan hukum dan perpajakan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik menunggu penjelasan resmi saat kedua instrumen diluncurkan.

TRENDING MEDSOS

1. Rakyat Butuh MBG _trending_ di X. Hari ini unjuk rasa dukungan terhadap keberlanjutan program MBG digelar di Jakarta dan Bojonegoro, sebagai lawan demo menuntut penghentian MBG. Namun, beberapa warganet secara satiris menampilkan video ibu-ibu pendukung MBG yang mengenakan perhiasan cincin, anting, dan gelang emas berenceng.

2. PSN Pangan Wanam _trending_ di X. Sejumlah akun pendengung menyerukan “lawan propaganda LSM asing” yang menentang program strategis nasional ketahanan pangan di Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

3. “Industri otomotif” masuk dalam daftar Google Trends. Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, 2 industri komponen otomotif di Jawa Timur akan hengkang ke Vietnam, dan berpotensi PHK besar-besaran.

HIGHLIGHT

Pemadaman listrik bergilir di sejumlah kota di Jawa tersebut mengungkap problem struktural mengenai tata kelola kelistrikan dan batu bara. Dari pemaparan INDEF Green Transition Initiative (GTI), tergambar ketidaksinkronan antarinstansi dalam tata kelola kelistrikan. Perihal pasokan batu bara saja yang berada di wilayah kewenangan Kementerian ESDM, kementerian ini terkesan mengabaikan kebutuhan PLN, yang notabene juga berada wilayah kewenangannya.

Dari neraca pembukuan PLN 2025, tercantum pemerintah belum menyetor kewajibannya sebesar Rp 110,74 triliun. Utang ini timbul antara lain dari kebijakan pemerintah memberi diskon biaya listrik. Diskon diberikan tanpa memperhatikan kemampuan keuangan PLN, sekaligus kemampuan pemerintah sendiri untuk membayar ke PLN. Memang sulit untuk dihindarkan kesan PLN bak sapi perah tapi minim pasokan gizi.

*****

SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 22 Juni 2026

*ofpjmi/ pjmi/ wi/ nf/ 220626

Views: 16

Halaman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 28
  • 23
  • 271
  • 236
  • 1,324
  • 4,614
  • 81,005
  • 81,005
  • 155,923
  • 16
  • 4,968
  • 272