Baca Juga di WARTA IDAMAN (3)
- Hikmah dari Neutrino: Menangkap Energi Ilahi dengan Qalbun Salim
- Masyhuril Khamis Imbau Jemaah Umrah Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan
- Pasca-Polemik Statement Bulan Dana PMI Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Ramdansyah Dorong 5 Langkah Strategis Pembenahan Tata Kelola Kemanusiaan di Jakarta
- Bantah Isu Tebang Pilih, Polisi Watch Minta Insan Pers Tetap Objektif
- Ketika “Upload” Medsos Mengalahkan Substansi, dan Jurnalis Dianggap Musuh
- Analisis SWOT: Navigasi Strategi Menuju Mutu Unggul Pembelajaran PAI
2. Mulai hari ini, Senin 22 Juni hingga 13 Juli 2026, dapur peramu MBG yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia tak mengeluarkan asap. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No. 12/2026 tentang penyesuaian operasional SPPG, bahwa selama libur sekolah SPPG tidak mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat.
Maksud dari SE itu untuk efisiensi anggaran sembari BGN melakukan perbaikan tata kelola setelah terbongkar praktik korupsi besar yang dilakukan para pimpinan BGN terdahulu. Keputusan BGN itu membikin pusing para pemilik SPPG yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi).
Mereka dipusingkan untuk membayar cicilan ke bank. Sebab, modal untuk membikin SPPG diambil dari bank, sementara insentif Rp 6 juta per hari dari BGN sudah disetop, dan selama libur masak juga “libur” uang dapur dari BGN.
Baca Juga di WARTA IDAMAN (4)
- Masyhuril Khamis Harap Wajib Halal Tahap Kedua Konsisten Dilaksanakan
- Raih Top GPR Figure Award 2026, Menag Apresiasi Kerja Kehumasan ASN Kemenag
- Ketum Al Washliyah Masyhuril Khamis Apresiasi Langkah Kapolri yang Dekat dengan Rakyat, Ulama, dan Pesantren
- MUI dan Kapolri Perkuat Sinergi, Ustaz Zaitun Rasmin Soroti Pentingnya Kolaborasi Ulama dan Polri
- Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji
- Raih Tiga Penghargaan AHI 2026, Kemenag Perkuat Keterbukaan Informasi dan Komunikasi Publik
HUKUM
Bos perusahaan Blueray Cargo Group, John Field, dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Salah satu alasan pemberat hukuman, kata jaksa, karena perbuatan John Field merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan RI.
Perbuatan John yang disebut jaksa merusak Ditjen BC adalah menyuap para petingginya supaya barang-barang yang dibawa perusahaannya masuk ke Indonesia bisa lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai. Para petinggi Ditjen BC yang menerima suap adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diadili.
>>> ke Halaman 3
Baca Juga di WARTA IDAMAN (5)
- UIA Bahas Rencana Kerja Sama dengan TDA Muda di Toko Kopi Inch
- Dari Narasi ke Agribisnis: Eks Wartawan Bangkit Lewat AGRIJurno, Kolaborasi Gotong Royong Cetak Kemandirian Ekonomi
- Gandeng Owner Kedai Edelweis, PEKA BPJS Ketenagakerjaan Sukses Cetak Wirausaha Dimsum Siap Pakai
- PKK Condongcatur Sulap Tempe Jadi Kuliner Modern, Lahirkan Inovasi Menu Bergizi untuk Cegah Stunting
- RW 02 Cipinang Muara Gelar Halal Bi Halal dan Bazar UMKM serta Launching RW Mart
- Jogja Gelar 3 Pameran Industri
Views: 16























